Badan Pengawas Obat dan Makanan akhirnya menerbitkan Perka No 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Selain kandungan gula garam lemak dan label halal, ketentuan tentang susu kental manis turut menjadi perhatian
Perlu dilakukan kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) yang mengakomodasi semua pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya analisis mendalam terhadap dampak ekonomi dan sosial yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan tersebut.
BSN mengaku tidak pernah dilibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam merumuskan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
KPPU rencananya akan bertemu dengan BPOM pada Rabu (11/5) untuk diskusi guna mendapatkan info lebih lanjut berkaitan dengan rencana penyusunan revisi peraturan itu